REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sumber daya air sebagai pengisi kekurangan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
"UU tersebut umurnya sudah 41 tahun, sudah tidak relevan dengan masa kini, maka Kementerian PUPR telah membuat dua RPP sumber daya air, yang satu mengenai hulunya dan satu lagi mengenai hilirnya," kata Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Nasir saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan RPP pertama adalah mengenai pengusahaan sumber daya air yang isinya mengatur tata kelola, perizinan serta alokasi sumber air untuk dimanfaatkan.?
Pengusahaan yang diatur beragam ada yang dalam bentuk pengambilan air minum, air dalam kemasan yang mengambil air di sungai atau di mata air.
Kedua, pengusahaan kedua dalam bentuk segmen, seperti usaha arum jeram harus memiliki izin segmen sumber daya air. Ketiga pengusahaan air yang terkait pengambilan sumber air dalam bentuk titip.
RPP kedua mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, seperti pihak masyarakat yang belum dilayani oleh PDAM dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dengan seizin pemerintah daerah.
Dia mengatakan yang paling penting dalam rancangan kedua ini adalah mengenai keterlibatan swasta dalam sistem penyediaan air minum.
"Hal itu dirancang pada bab mengenai investasi di mana pihak swasta hanya boleh terlibat dalam satu unit, tidak keseluruhannya, misalnya dalam hal distribusi saja, sisanya pengusahaannya tetap di tangan BUMN ataupun BUMD," kata Nasir.
Tarif air sendiri nantinya akan ditentukan oleh pemerintah. Saat ini RPP tersebut sudah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham.
Menurut dia, RPP sumber daya air ini telah dirancang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi."Kita doakan saja dalam awal bulan nanti RPP tersebut sudah disahkan," kata dia.