Rabu 27 May 2015 22:56 WIB

Putusan Hakim Siswandi Dinilai Sangat Menyedihkan

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivis Masyarakat Sumut Peduli KPK memegang poster ketika melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan titik nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/1)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aktivis Masyarakat Sumut Peduli KPK memegang poster ketika melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan titik nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai putusan hakim Haswandi yang menyatakan KPK tidak berhak mengangkat penyidik dan penyelidik independen menyedihkan. Menurutnya, hakim Siswandi terlalu banyak menerobos rambu-rambu hukum KPK.

“Persoalannya memang ada dua pemahaman yang berbeda. Sesuai dengan prosedur, penyelidik dan penyidik berasal dari Polri dan PNS. Namun, KPK memiliki aturan sendiri yang memperbolehkan penyidik dan penyelidik independen.  Semestinya pakai saja aturan dari KPK dan jangan membuat tafsiran di luar itu,” ujarnya saat dihubungi ROL, Rabu (27/5).

Sebab, lanjut dia,  hakim tidak berwenang untuk menyatakan sah atau tidaknya penyidik dan penyelidik independen. Kewenangan itu sepenuhnya merupakan milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan demikian, dia menilai hakim terlalu banyak menerobos rambu-rambu peraturan KPK.  “Putusan hakim ini justru berpeluang menimbulkan polemik baru. Nantinya, ada kasus-kasus lain yang berpeluang untuk  ditinjau kembali,” tambahnya.

Kondisi itu terkait dengan status penyidik dan penyelidik yang dipakai KPK selama ini. Seperti diketahui, KPK selama ini menggunakan penyidik dan penyelidik dari Polri, PNS maupun pihak independen lain.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Siswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo. Dikabulkannya permohonan ini berdasar kepada pertimbangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum. Sebab, kedua proses dilakukan oleh penyelidik dan penyidil independen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement