REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Golkar versi Munas Ancol Jakarta, TB Hasan Syadzily memandang upaya islah sebagai perjanjian politik. Sebab, islah dilakukan agar partai berlambang pohon beringin tersebut mengikuti pilkada serentak tahap pertama pada Desember mendatang.
"Kami memang Senin malam lalu memberi paraf tawaran konsep dari Pak Jusuf Kalla sebagai sesepuh kami. Tapi sebetulnya itu bukan islah, melainkan kesepakatan bersama untuk menghadapi pilkada," kata Hasan yang akrab disapa Ace tersebut dalam diskusi bertajuk 'Akankah Golkar Terganjal Pilkada' di Menteng, Jakarta, Rabu (27/5).
Salah satu Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol ini menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berhak menangani kasus sengketa kepengurusan partai tersebut. Sebab tidak tertuang dalam ketentuan perundang-undangannya.
"Sesuai Undang-Undang Partai Politik, hanya ada tiga institusi yang bisa menangani sengketa dalam internal parpol, yakni Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, tidak ada PTUN," ujarnya.