Kamis 28 May 2015 16:11 WIB

Pengadilan Banyumas Sidang 23 Pasangan Mesum

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Angga Indrawan
Puluhan pasangan mesum ditangkap polisi.
Foto: Antara
Puluhan pasangan mesum ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Menjelang bulan Ramadhan, petugas Satpol PP Banyumas menggencarkan operasi penyakit masyarakat di wilayahnya. Bahkan untuk menimbulkan efek jera, para PSK dan pasangan selingkuh tidak hanya diberikan pembinaan. Namun juga disidangkan dalam pengadilan. 

Seperti yang berlangsung Kamis (28/5), sebanyak 23 orang yang terdiri dari lima pasangan selingkuh dan PSK (Pekerja Seks Komersial), disidangkan dalam pengadilan. 

"Kami menggandeng pihak kejaksaan negeri dan pengadilan negeri Purwokerto untuk menyidangkan mereka," jelas Seketaris Satpol PP Banyumas Joko Purwono, Kamis (28/5). 

Persidangan dilaksanakan di aula kantor Bappeda Banyumas, yang berada di jalan Prof Dr Soeharso Purwokerto, atau di seberang jalan Kantor Satpol PP. 

"Karena kantor kami belum memiliki aula yang memadai untuk pelaksanaan sidang," jelasnya.

Dia menyebutkan, ke-23 PSK dan pasangan selingkuh tersebut  ditangkap di sejumlah kamar hotel dan penginapan, Rabu (27/5). Antara lain, di hotel yang berada di wilayah Karangkimiri Karanglewas, Kota Purwokerto dan Baturraden. 

"Namun yang terbanyak, kami tangkap di kawasan wisata Baturaden," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement