REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Umar Faroq menegaskan setiap bentuk premanisme akan diberi tindakan tegas, seusai perintah Kapolri.
Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Timur, terkait laporan dari seorang warga bernama Budi Soleh (46), yang mengaku mengalami aksi premanisme dari pihak leasing, tempatnya mengajukan pinjaman uang. Meski demikian, Kombes Umar Faroq mengaku belum mengetahui secara detail mengenai kasus tersebut.
"Saya belum tahu kasus tersebut. Tapi jika memang ada leasing yang menugaskan Debt colleer dan meresahkan masyarakat kami pasti akan tindak tegas sesuai instruksi Kapolri," ucapnya, Kamis (28/5).
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Tejo Yuantoro mengatakan sudah mengantongi nama leasing yang menugaskan debt collector untuk menarik mobil milik salah warga Jakarta Timur tersebut.
"Kita Sudah buat surat pemanggilan terhadap pihak Leasing. Jika ditemukan tindak pidana yang merugikan konsumen akan kita proses lebih lanjut. Untuk saat ini kita baru bisa menetapkan pasal KUHP 335 mengenai tindak tidak menyenangkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Soleh melapor ke pihak kepolisian karena telah mendapat tindak intimidasi berupa pencegatan di jalan hingga ancama pembunuhan dan perampasan kunci kendaraan.
Ia mengakui, sebelumnya surat kendaraan Honda CRV hitam tahun 2004 miliknya digadaikan ke Leasing untuk keperluan anak kuliah. Saat tempo berakhir, Budi belum mampu melunasi keseluruhan pinjaman karena adanya keperluan lain.
Namun demikian Budi menyayangkan masih adanya tindakan premanisme yang dilakukan oleh penagih hutang. Ia mengaku penagih hutang sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan.