REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Bantuan Hukum Devisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Ricky HP Sitohang menyangkal proses penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak sesuai prosedur.
Menurut Ricky, tuntutan dari Novel selaku pemohon sudah dijawab dalam agenda jawaban di sidang lanjutan praperadilan. "Sudah kami buktikan baik berupa dokumen dan tahapannya," ujarnya, usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Dengan begitu, tinggal menunggu proses pembuktian dan keputusan hakim. Ricky menjelaskan tahapan proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel yaitu dengan sudah dilakukannya pemanggilan sebanyak dua kali. Semestinya, lanjutnya, jika memang tidak bisa memenuhi pemanggilan harus mengirimkan surat pemberitahuan.
Selain itu, jika alasan Novel tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang tugas di KPK maka, Ricky mempertanyakan kapan bisa memenuhi panggilan. Padahal, di KPK sudah terdapat tim dalam menangani kasus.
"Berarti akan terjadi hambatan dalam proses lidik sidik yang akan dilakukan penyidik," kata Ricky.
Sidang lanjutan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hari ini, Senin (1/6), memasuki tahap jawaban termohon. Sidang akan dilanjutkan, Rabu (3/6) dengan agenda pembuktian baik dari pemohon maupun termohon.