Selasa 02 Jun 2015 17:37 WIB

KPK Sampaikan 17 Kriteria Pimpinan ke Pansel

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengajukan 17 kriteria kepada panitia seleksi (pansel) pimpinan mengenai syarat komisioner ideal.

"Kemarin kami memberikan kajian KPK terkait pimpinan yang ideal bagaimana, itu kajian sejak 2014 yang lalu dan sudah kami berikan ke pansel, ada 17 kriteria," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (6/2).

Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Jumat (29/5) di Sekretariat Negara antara anggota Pansel Pimpinan KPK dan Sekjen KPK Himawan Adinegoro ditemani dengan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto.

"Salah satu kriterianya, pimpinan KPK harus punya kemampuan manajerial yang mumpuni, tidak sekedar paham hukum saja. Ia harus sudah selesai dengan urusan pribadinya. Integritas salah satunya," jelasnya.

Ia melanjutkan, kriteria tersebut menurut Johan terdiri atas butir-butir primer dan sekunder. Johan menjelaskan, syarat primer itu adalah integritas. Kedua, punya kemampuan managerial, kemudian kemampuan di bidang hukum.

"(Kajian) Ini salah satu salah satu sumbangsih KPK, paling tidak yang dikaji KPK bisa menjadi salah satu acuan pansel untuk memilih pimpinan KPK," ujarnya.

Terkait risiko menjadi korban kriminalisasi seperti yang terjadi pada pimpinan KPK jilid II dan jilid III, menurut Johan seharusnya kekhawatiran itu tidak perlu ada.

"(Kriminalisasi) itu tidak ada, tapi menurut saya seharusnya memang pansel menerima clearance dari Polri, Kejaksaan, KPK dan PPATK agar sewaktu-waktu nanti saat pimpinan KPK menjabat, di tengah jalan dia tak diganggu persoalan masa lalu," jelas Johan.

Kepastian secara tertulis bahwa calon pimpinan KPK tersebut bersih dari masalah hukum menurut Johan perlu ditandatangani tiga lembaga hukum itu.

"Selama ini kan hanya surat keterangan berbuat baik, dulu belum ada 'clearance', sekarang harus ada 'clearance' yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga itu. Ketika ada 'clearance' tidak bisa juga tiba-tiba mereka diusut karena ada laporan yang dari perbuatan lima tahun yang lalu, misalnya," jelasnya.

Artinya, perlu ada penelusuran rekam jejak yang kuat mengenai integritas si calon pimpin.

"Karena integritas ada dalam hati, jiwa, tidak muncul dari psikotes atau wawancara. Pansel bisa 'tracking' ketat mengenai perjalanan orang ini," tandasnya.

Pansel KPK membuka pendaftaran calon pimpinan pada 4-25 Juni 2015. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK adalah memiliki ijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan, berusia 40-65 tahun.

Selain itu tidak menjadi pengurus salah satu parpol, melepas jabatan lainn selama menjadi anggota pimpinan KPK serta mengumumkan kekayaan seusau peraturan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement