REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mengingatkan islah sementara yang dilakukan Golkar belum bisa menjamin keikutsertaan partai tersebut di Pilkada serentak 2015.
Ia mengatakan Golkar harus segera kembali mendaftarkan kepengurusan yang sah kepada Kemenkumham sebelum bisa mendaftarkan diri ke KPU.
"Islah yang dilakukan kemarin hanya bersifat sementara. Selain itu, proses hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghasilkan putusan sela yang menyatakan Golkar kembali ke kepengurusan munas Riau. Kedua kondisi ini melemahkan Golkar dalam proses pendaftaran Pilkada," ujarnya saat dihubungi ROL, Selasa (2/6).
Veri melanjutkan, keputusan sela itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jika ingin mendaftarkan diri di Pilkada, Golkar terlebih dulu harus mendaftarkan kepengurusan yang disepakati kedua belah pihak kepada Menkumham.
Kepengurusan itu, katanya, bisa menggunakan hasil keputusan sela atau membentuk kepengurusan baru berdasarkan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
"Tidak bisa mendaftarkan kepengurusan baru yang hanya dibuat berdasarkan kesepakatan kedua kubu partai. Sebab, ada mekanisme internal partai yang mensyaratkan terbentuknya kepengurusan baru harus didahului oleh munaslub," jelasnya.
Seperti diketahui, dua kubu Partai Golkar yang sebelumnya bersengketa telah menandatangani kesepakatan bersama untuk islah sementara. Islah sementara ini dilakukan agar Golkar tidak absen dalam Pilkada serentak 2015.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan pada Sabtu (30/5) atas mediasi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Islah sementara disepakati karena kedua belah pihak sama-sama ingin Golkar ikut dalam Pilkada seerentak.