REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Larangan menggunakan kursi saat berdoa di Masjid-Masjid telah memicu kemarahan mayoritas Muslim Bangladesh. Sejumlah ulama dan kritikus mengatakan pelarangan ini akan menyulitkan orang tua dan lemah untuk berdoa.
Islam Foundation, sebuah badan pemerintah otonom, mengeluarkan fatwa akhir pekan kemarin, mengatakan umat semestinya berdoa di atas sajadah. Fatwa itu telah menuai kecaman baik dari dalam pemerintah dan ulama Muslim.
Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina mengatakan dalam pertemuan mingguan kabinet Senin (1/6), dia mengaku terkejut atas fatwa tersebut. Menurut laporan media setempat, kelompok-kelompok Islam pro-oposisi juga bereaksi dengan kemarahan.
"Kami sangat memprotes fatwa rusak dan fiktif ini," kata pernyataan yang dikeluarkan oleh sekelompok pemimpin dan ulama Islam, dilansir Arab News, Selasa (2/6).
"Kursi telah digunakan untuk berdoa, dan shalat di masjid-masjid selama bertahun-tahun," kata Abdul Latif Nejami, salah satu ulama yang menolak fatwa tersebut.
Muslim di negara konservatif tradisional berlutut di lantai untuk berdoa. Tapi dalam beberapa tahun terakhir, negeri sejuta masjid ini telah memungkinkan jamaah tua dan lemah untuk duduk di kursi dalam shalat.
"Tidak ada contoh dari Nabi, berdoa sambil duduk di kursi," ujar kepala Yayasan Islam Shamim Afzal. Afzal mengatakan kursi dapat memanjakan umat, dan mengganggu keindahan masjid. Menurutnya, langkah serupa, pelarangan doa di atas kursi juga telah dilakukan di India.