REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Agenda sidang kali ini merupakan pembuktian baik dari pemohon maupun termohon.
Saat sidang kuasa hukum Novel mengajukan permohonan pemeriksaan tertutup terhadap salah satu bukti yang akan diajukannya. Namun, hakim tunggal Zuhairi menolak.
"Ini prinsip kehati-hatian karena terkait pribadi Novel, instansi juga sehingga perlu dilakukan pemeriksaan tertutup," ujar kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Meskipun hakim menolak permohonan agar digelar pemeriksaan tertutup terhadap beberapa bukti dokumen, Jilius mengaku tidak merasa dirugikan. Dengan demikian, lanjutnya, tim kuasa hukum Novel tidak akan menyerahkan dokumen rahasia tersebut karena hakim menolak menggelar pemeriksaan tertutup.
Hingga saat ini, Julius juga mengaku, tensi pemeriksaan terhadap Novel masih tinggi. Sehingga, Julius mengkhawatirkan terdapat kepentingan lain di luar kepentingan hukum.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) DKI Jakarta, Febi Yonesta menuturkan, sidang pemeriksaan tertutup terhadap bukti dokumen yang diajukannya sesuai dengan Undang-Undang Informasi publik yaitu bukti surat yang dikecualikan.
"Ini untuk kebaikan klien kami," kata Febi.
Namun, Hakim tunggal Zuhairi menolak permintaan tersebut. Zuhairi meminta agar tetap dilakukan secara terbuka. Selain itu, penolakan juga datang dari pihak kuasa hukum polri. Menurut mereka, sidang kali ini merupakan sidang praperadilan bukan sengketa informasi publik.