Rabu 03 Jun 2015 15:50 WIB

'Jangan Sampai Terjadi Penipuan SNI'

akil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi (tengah) memberi keterangan pers mengenai produk yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan tidak memiliki izin beredar di Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Antara
akil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi (tengah) memberi keterangan pers mengenai produk yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label, dan tidak memiliki izin beredar di Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menristek & Dikti Muhammad Nasir mendorong Badan Standardisasi Pendidikan (BSN) untuk melaksanakan registrasi dan perekaman terhadap semua produk secara baik untuk menghindari terjadinya penipuan produk dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Langkah ini penting karena produk yang sudah memenuhi standar otomatis akan bisa diterima semua pihak khususnya internasional. Apalagi kita akan menghadapi MEA sehingga semua barang dan jasa yang dihasilkan anak bangsa harus melalui standarisasi. Hal ini yang menjadi kepedulian Kemristek Dikti dan BSN," kata Muhammad Nasir usai membuka "International Standard Organization-ISO Days" di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia lebih lebih lanjut mengatakan tugas pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat, semua produk harus mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi produsen yang tidak memenuhi standar SNI, pemerintah akan mengambil tindakan tegas baik sanksi administratif maupun sanksi yuridis.

Pada acara yang menghadirkan Sekretaris Jenderal ISO Rob Steele dan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Menristek Dikti mengatakan sangat penting bagi BSN adalah pengawasan.

"Jangan sampai terjadi penipuan SNI. Kalau itu dilakukan maka produk tidak punya kepercayaan apa pun di dunia. Saya menegaskan kembali pada BSN untuk melakukan pengawasan dengan baik di samping kita permudah proses sertifikasi produk".

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement