REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penjaringan Pilkada Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie segera melakukan rapat internal untuk membicarakan rencana kerja tim menindaklanjuti hasil islah khusus.
"Tim Penjaringan Pilkada akan segera rapat internal di Jakarta nanti malam. Tempatnya belum bisa saya sebutkan. Saya dan Pak Ical (Aburizal), hanya akan meninjau sebentar," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Tim Penjaringan Pilkada dibentuk pada rapat konsolidasi Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin Aburizal Bakrie, di Jakarta, Selasa (2/6) malam.
Tim Penjaringan Pilkada tersebut diketuai MS Hidayat, sedangkan anggotanya adalah Theo L Sambuaga, Syarif Tjitjip Soetardjo, Aziz Syamsuddin, dan Nurdin Halid.
Idrus mengatakan, pada rapat konsolidasi Partai Golkar hasil Munas Bali, pada Selasa (2/6) malam, juga membuat beberapa keputusan, antara lain, akan menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat, yakni sebelum bulan Ramadhan.
"Rencana penyelenggaraan Rapimnas ini akan terus dimatangkan," katanya.
Ia melanjutkan, Tim Penjaringan Pilkada akan melakukan rapat internal membicarakan hal-hal yang perlu disiapkan dalam menyikapi islah khusus yang sudah disepakati oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Sebelumnya, Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono serta partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal bakrie membuat kesepakatan islah khusus yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta,Sabtu (30/5).
Kesepakatan islah khusus itu ditandatangani oleh perwakilan dua kubu duduk yakni, dari kubu Partai Golkar hasil Munas Bali oleh Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, sedangkan kubu Munas Jakarta oleh Agung Laksono dan Zainudin Amali.
Kesepakatan islah khusus itu ada empat poin meliputi, pertama, setuju untuk mendahulukan kepentingan partai ke depan. Kedua, setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama.
Ketiga, adapun calon dalam pilkada harus sesuai kriteria yang disepakati bersama. Kemudian keempat, usulan tersebut ditandatangani oleh ketua yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).