REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri mengatakan, pekerja alih daya (outsorcing) dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kita pastikan agar para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam SJSN. Oleh karena itu, kita dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya tanpa kecuali, “ katanya seusai melakukan rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Rabu (3/6).
Hanif meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja, turut mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.
Keikutsertaan dalam program BPJS akan menjamin para pekerja dari resiko kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi negara Republik Indonesia.
“Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik,” katanya.