REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penerapan Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja. Di mana salah satu tujuannya menjamin perlindungan bagi pekerja tanpa memandang status kontrak kerja.
"Fokus konvensi ini pada inklusivitas sangatlah penting. Artinya siapapun yang bekerja akan terlindungi tanpa memandang status kontrak kerja," kata penasihat senior ILO,Tim De Meyer, padadiskusi interaktif ILO tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, di Jakarta, Kamis (10/10).
De Meyer mengatakan pekerja magang, sukarelawan, pencari kerja dan orang-orang yang menjalankan kewenangan sebagai pemberi kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Konvensi ILO No.190.
"Hal itu berlaku juga untuk sektor publik dan swasta, sektor ekonomi formal dan informal, serta wilayah perkotaan maupun pedesaan," kata dia.
Menurut De Meyer, beberapa kelompok pekerja di sektor, jabatan dan pengaturan kerja tertentu juga mengalami kerentanan khusus terhadap kekerasan dan pelecehan.
"Mereka yang bekerja di sektor kesehatan, transportasi, pendidikan dan rumah tangga atau bekerja di malam hari maupun di wilayah terpencil sangat rentan terhadap kekerasan dan pelecehan," ujarnya.
Selain itu, kekerasan dan pelecehan berbasis gendermenjadi salah satu fokus utama dari Konvensi ILONo.190 dengan pendekatan yang juga mempertimbangkan pihak ketiga, misalnya klien, pelanggan, penyedia layanan dan pasien. "Karena merekapun dapat menjadi korban ataupun pelaku," kata De Meyer.
Selanjutnya, konvensi tentang penghapusan kekerasandan pelecehan di dunia kerja itujuga mempertimbangkan dampak kekerasan rumah tangga pada dunia kerja.