REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut bulan suci Ramadhan 1436 hijriah, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman menungkapkan, penetapan itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara, khususnya yang beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00 WIB. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30 WIB, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30-12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00-12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari. Pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman menambahkan.