REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Musta'in Balada mengatakan tingkat perceraian di kalangan guru di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur menyentuh angka 11 persen pascasertifikasi guru. Selain itu, banyak guru Sidoarjo menggunakan sertifikasi untuk membeli barang mewah seperti mobil.
"Tingkat perceraian di kalangan guru sebanyak 11 persen pascasertifikasi guru," katanya dalam acar Lokakarya Nasional Perencanaan Strategis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang digelar USAID PRIORITAS di Yogyakarta, Rabu (3/6).
Melihat kecenderungan ini, Bupati Sidoarjo mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) agar tunjangan sertifikasi digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas guru. Perbup Nomor 38 tahun 2013 berisi pemotongan tunjangan profesi minimal 5 persen.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Pendidikan Dasar, Pusbangprodik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dian Wahyuni mengungkapkan, saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik minimal sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang Guru dan Dosen. Terutama guru yang diangkat setelah tahun 2005, sehingga masih banyak guru yang harus ditingkatkan kualifikasi.
"Banyaknya guru angkatan setelah tahun 2005 yang tidak memenuhi syarat membuat beban untuk meningkatkan kualifikasi guru tak kunjung terselesaikan," kata Dian.
Untuk meningkatkan keprofesionalan guru, kata Dian, Kemendikbud telah berupaya meningkatkan pembinaan guru. Salah satunya, melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). "Guru yang profesional ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik," kata Dian.
Sedangkan Mark Heyward, penasehat dari USAID Prioritas mengatakan untuk meningkatkan kualitas guru harus dimulai dari penerimaan guru baru. Calon guru harus orang yang diseleksi dengan standar tertentu. "Setelah ada sertifikasi, banyak orang yang melamar jadi guru. Sehingga banyak pilihan calon guru yang berkualitas," kata Mark.
Selanjutnya, guru yang lolos seleksi diberi pendidikan agar lebih berkualitas. Diantaranya, melalui pra jabatan, pendidikan keprofesionalan, pendidikan guru dan sertifikasi.