REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar versi Agung Laksono mengklarifikasi ungkapan yang menyatakan akan membatalkan islah terbatas. Sekertaris Jenderal (Sekjen) Golkar versi munas Ancol, Zainudin Amali menegaskan, kepengurusannya tak setuju keluar dari komitmen.
Kata dia, kepengurusan Golkar Agung tak akan melenceng dari kesepakatan bersama. "Tidak. Kita (Golkar) masih terikat dengan empat kesepakatan sementara untuk pilkada," kata dia, Kamis (4/6).
Empat kesepakatan itu antara lain, sepakat untuk mendahulukan kepentingan Golkar agar bisa mengusung calon kepala daerah. Kedua setuju untuk membentuk tim penjaringan kepal-a daerah bersama-sama sampai tingkat pimpinan cabang. Lalu ketiga setuju untuk menyepakati calon kepala daerah sesui dengan kriteria dua kubu.
Terakhir dikatakan Zainudin setuju untuk menyerahkan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kepengurusan mana yang berhak menandatangani calon kepala daerah usungan partai Golkar.
Sejauh ini diterangkan Zainudin, kerja sama dua kubu untuk lakukan penjaringan calon kepala daerah sudah mulai berjalan. Itu dengan diutusnya lima kader Golkar dari masing-masing kubu untuk menyusun kriteria calon kepala daerah.
Soal poin ke empat dalam kesepakatan tersebut, Zainudin pun menyatakan, bahwa kepengurusannya akan menyerahkan sepenuhnya ke KPU. Hanya, dia mengatakan agar KPU mentaati mekanisme kepesertaan partai politik dalam pemilihan umum mengacu pada legalitas dari pemerintahan, yaitu kepengurusan mana yang mempunyai SK Menkumham paling akhir.
Dia meyakini, SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar versi Agung, masih berlaku. Meskipun PTUN Jakarta sudah menyatakan SK tersebut batal, akan tetapi upaya hukum banding sudah diajukan Menkumham Yasonna Laoly dan munas Ancol untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Ditanya soal apakah kepengurusan Agung akan menerima dan tak membatalkan islah terbatas jika KPU nantinya menjadikan kepengurusan Golkar munas Pekan Baru 2009 sebagai acuan kepesertaan Golkar dalam Pilkada 2015? Zainudin menjawab, kubunya belum membahas sampai ke kondisi tersebut. Namun yang pasti, ujar dia, kesepakatan itu tak permanen.