Jumat 05 Jun 2015 01:32 WIB

Mahfud MD: Putusan Praperadilan Lampaui Kewenangan Pengadilan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan praperadilan yang menyatakan semua tindakan pidana hanya bisa disidik dan selidiki oleh Polri dan Kejaksaan telah melampaui kewenangan pengadilan. Ini terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

Mahfud menjelaskan, Hakim Haswandi yang mengeluarkan putusan itu sebenarnya telah membatalkan Undang-undang. Padahal, membatalkan Undang-undang hanya bisa dilakukan oleh dua lembaga, yakni DPR dan pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan hakim itu melampaui kewenangannya. Tapi karena putusan hakim menurut konstitusi tidak bisa dibatalkan, ya tetap berlaku," katanya usai menemui Jokowi di Istana, Kamis (4/6).

Mahfud melanjutkan, dengan adanya putusan itu, maka setidaknya ada 11 Undang-Undang dan lembaga penyidik yang bukan Polri menjadi tidak sah. Sebenarnya hakim bisa saja mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah, misalnya lantaran belum pernah ada pemanggilan sebelumnya, bukan karena penyidiknya.

Untuk mengansitipasi agar putusan itu tidak menimbulkan efek domino yang lebih jauh, Mahfud mengusulkan pada Jokowi agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana. Menurutnya, KUHAP perlu ditegaskan kembali menurut Undang-Undang, apa sebenarnya yang dikehendaki negara. Misalnya, sambung Mahfud, apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara itu boleh atau tidak.

"Menurut saya tetap harus boleh, karena dimanapun penyidik sipil itu boleh menurut bidangnya masing-masing. Peradilan militer itu penyidiknya bukan jaksa, bukan polisi, dan itu berlaku puluhan tahun," katanya menjelaskan.

Tak hanya itu, dia juga mengusulkan pada presiden agar ada perbedaan dalam memandang hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma, kata Mahfud, bukan diadili oleh Pengadilan Negeri, tetapi diadili oleh MK. Namun, hukum sebagai kasus barulah diadili di pengadilan.

"Presiden sangat tertarik dengan usulan itu. Ya, kami sampaikan juga langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Hadi Poernomo berhasil memenangkan gugatan sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel. Salah satu pertimbangan halim adalah kasus Hadi ditangani oleh penyidik dan penyelidik bukan dari Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement