Sabtu 06 Jun 2015 00:20 WIB

ICW: Ongkos Haji 2015 tak Turun

Rep: c83/ Red: Karta Raharja Ucu
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Pemerintah yang menyebut biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2015 mengalami penurunan, disanggah Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Koordinator Divisi Riset ICW, Firdaus Ilyas BPIH tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

"Kalau kita melihat setiap komponen direct cost tidak ada yang turun. Konsumsi naik, transportasi naik, katering naik. Yang sedikit turun adalah penerbangan sebesar 19 dolar AS," ujar Firdaus saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan total nilai manfaat jasa bunga tabungan jamaah atau indirect cost yang digunakan pada musim haji 2015, sebesar Rp 3,7 trilun. Jika dibagi dengan kuota jamaah haji reguler sebanyak 154.049 jamaah, maka alokasi jasa bunga tabungan per jamaah adalah sekitar Rp 24,3 juta atau setara dengan 1.941 dolar AS.

Artinya, kata dia, biaya aktual BPIH 2015 yakni 4.681 dolar AS. Angka itu diperoleh dari besaran BPIH sebesar 2.717 dolar AS dan jasa bunga tabungan jamaah sebesar 1.942 dolar AS.

Ia menjelaskan, besaran BPIH yang telah ditetapkan sebesar 2.717 dolar AS seharusnya masih bisa mengalami penurunan menjadi 2.500 dolar AS atau masih dapat turun sekitar 250 dolar AS. Penyebabnya dari keseluruhan penggunaan jasa bunga tabungan jamaah yang berjumlah Rp 3,7 triliun, terdapat alokasi pembebanan anggaran sebesar Rp 455 miliar.

Anggaran itu seharusnya tidak dibebankan pada jasa bunga tabungan jamaah melainkan pada APBN. Seperti biaya operasional kepanitiaan haji. "Sehingga ada potensi kemahalan BPIH 2015 sebesar Rp 2,9 juta per jamaah," ucap dia.

Terkait temuan ini, maka perlu ada perbaikan tata kelola ibadah haji. Menurutnya, harus ada pemisahan pengelolaan ibadah haji antara regulator, evaluator dan eksekutor.

Artinya, kata pelaksanaan ibadah haji tidak lagi berada pada badan yang sama yakni kementerian agama. Melainkan terdapat badan khusus yang bukan bagian dari kementerian agama. Nantinya, hubungan kemitraan antara kemenag dan badan ini yakni pengawas dan pelaksana.

"Menurut kami pemerintah juga harus jujur mengatakan untuk ongkos haji tidak turun tetapi ada penghematan beberapa dan ada komponen yang dihilangkan. Kemudian juga harus dikatakan bahwa penggunaan jasa bunga yang tadinya Rp 2,7 menjadi Rp 3,7 triliun rupiah. Ini artinya juga uang yang dimiliki oleh jamaah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement