REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satpol PP Sleman mengamankan 300 botol minuman keras bermerk selama razia lima hari lalu. Selain itu, ada pula 30 botol ciu (miras tradisional) yang disita dari penjual ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto mengatakan, minuman haram tersebut ditemukan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. “Sebagian minuman itu kami amankan dari salah satu toko kelontong di wilayah Ngemplak, dan usaha rumahan di Prambanan. Tiga lokasi lainnya, kafe yang tidak berizin di Depok,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (5/6).
Menurut Sunarto, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 peredaran minuman beralkohol di Sleman sudah dilarang. Termasuk di minimarket dan toko kelontong.
Miras yang dilarang dari mulai golongan A dengan kadar alkohol satu sampai lima persen. Golongan B, beralkhohol lima sampai 20 persen. Sedangkan golongan C, 20 sampai 55 persen.
“Kalau pun boleh miras hanya bisa dijual di cafe, bar atau tempat yang sudah berizin. Itu juga tidak boleh dibawa keluar,” tuturnya menjelaskan.
Sunarto mengatakan sebagian pemilik miras yang terjaring dalam razia jelang ramadhan ini sudah menjalani persidangan. Sisanya akan sidang Sabtu (6/6) ini.
Sunarto mengemukakan, ke depannya Satpol PP akan semakin meningkatkan operasi razia miras. Tidak hanya menjelang Ramadhan.
Terkait beredarnya Ciu di Sleman, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono menjelaskan, minuman tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. "Ya itu kan seharusnya tidak dijual ke luar daerah (Sukoharjo). Tapi karena mobilitas transaksi antarpembeli, ciu bisa sampai di sini," paparnya.
Karena itu ia menuturkan, perlu ada kesepakatan bersama antar daerah terkait peredaran miras. Sebab di Sleman peredaran minuman beralkohol sudah tidak boleh. Sedangkan di sebagian daerah Jawa Tengah, miras berkadar alkohol di bawah tujuh persen masih boleh diperjualbelikan.