Sabtu 06 Jun 2015 03:16 WIB

Satpol PP Amankan 300 Botol Miras di Sleman

Rep: C97/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satpol PP Sleman mengamankan 300 botol minuman keras bermerk selama razia lima hari lalu. Selain itu, ada pula 30 botol ciu (miras tradisional) yang disita dari penjual ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto mengatakan, minuman haram tersebut ditemukan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. “Sebagian minuman itu kami amankan dari salah satu toko kelontong di wilayah Ngemplak, dan usaha rumahan di Prambanan. Tiga lokasi lainnya, kafe yang tidak berizin di Depok,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (5/6).

Menurut Sunarto, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 peredaran minuman beralkohol di Sleman sudah dilarang. Termasuk di minimarket dan toko kelontong.

Miras yang dilarang dari mulai golongan A dengan kadar alkohol satu sampai lima persen. Golongan B, beralkhohol lima sampai 20 persen. Sedangkan golongan C, 20 sampai 55 persen.