REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kasi Akomodasi Jasa dan Usaha Pariwisata, Dinporabudpar Banyumas, Eko Priyono Putro, mengatakan, pembatasan waktu operasional bagi rumah hiburan bervariasi antarsatu jenis rumah hiburan dan rumah hiburan lainnya.
Untuk rumah aneka permainan seperti game center dan rental playstation, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. "Kemudian untuk malam hari, buka pukul 21.00 hingga maksimal pukul 24.00 WIB," kata dia, Jumat (5/6).
Sedangkan untuk panti pijat dan pusat spa, pada siang hari dilarang untuk beroperasi sama sekali. Sementara pada malam hari, baru diizinkan buka mulai pukul 21.00 hingga maksimal pukul 24.00 WIB.
"Ketetapan ini juga berlaku untuk usaha diskotek, karaoke dan cafe yang menampilkan live musik, yang dilarang buka pada siang. Mereka baru boleh beroperasi pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," kata dia menjelaskan.