REPUBLIKA.CO.ID, ARAB SAUDI -- Mahkamah Agung Arab Saudi telah menetapkan hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan kepada blogger Raif Badawi, demikian menurut kelompok hak asasi manusia Amnesti International.
Ensaf Haidar, istri Badawi, mengatakan kepada Aljazirah bahwa kasus itu telah dikaji selama beberapa bulan. Keluarga mengaku terkejut dengan keputusan itu.
"Kami telah menaruh sejumlah harapan sebelumnya, barang kali hukuman yang ia dapat akan dikurangi. Saya sangat sedih dan khawatir tentang nasib Raif," katanya, dilansir dari Aljazirah, Ahad (7/6). Ensaf mengatakan ia percaya mereka akan segera mulai mencambuk suaminya lagi.
Badawi ditangkap pada tahun 2012 di kota Jeddah, kemudian dihukum tujuh tahun penjara dan 600 cambukan gara-gara membuat website "Free Saudi Liberals" dan karena diduga menghina Islam.
Sebuah pengadilan banding kemudian membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan pengadilan ulang. Pada bulan Mei 2014, di samping hukuman yang lebih keras, pengadilan memerintahkan Badawi untuk membayar denda 266.000 dolar.
Pada bulan Januari, Badawi dicambuk 50 kali di depan umum, yang mengundang kemarahan internasional yang luas dan permintaan grasi dari kelompok hak asasi manusia.
Pengadilan Arab Saudi kemudian menunda pelaksanaan hukuman cambuk, yang seharusnya dilakukan mingguan setelah salat Jumat, dengan alasan medis. PBB bergabung dengan sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat, menyerukan Badawi agar diampuni.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook