Kamis 07 Mar 2024 13:48 WIB

Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

RD dilaporkan gadis berusia 19 tahun berinisial HD yang jadi korban dugaan pelecehan.

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). (Ilustrasi)
Foto: EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH--Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pria berinisial RD (26 tahun), sebanyak 154 kali di muka umum dipusatkan di halaman kantor kejaksaan Meulaboh. Ia merupakan Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga

Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan. Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali. Selain itu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk. Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh. Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement