REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH —Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen, Rabu (12/2/2025).
Eksekusi cambuk turut disaksikan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, dan lainnya.
Adapun para terpidana atau terhukum cambuk tersebut yakni Faisal Azwani, Abdus Samad, Effendi, M Hanafi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, dan Jaldi Saputra.
Mereka dipidana dalam jarimah maisir atau perjudian dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.