Kamis 13 Feb 2025 09:00 WIB

Sepuluh Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk Gara-Gara Main Judi Hingga Bermesraan

Mereka terbukti bersalah karena melanggar hukum jinayat.

Petugas Kejaksaan (kanan) mengarahkan algojo (kiri) saat eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus judi online di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas Kejaksaan (kanan) mengarahkan algojo (kiri) saat eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus judi online di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga

Eksekusi cambuk turut disaksikan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, dan lainnya.

Adapun para terpidana atau terhukum cambuk tersebut yakni Faisal Azwani, Abdus Samad, Effendi, M Hanafi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, dan Jaldi Saputra.

Mereka dipidana dalam jarimah maisir atau perjudian dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement