REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta KPK membuka rekaman bukti kriminalisasi.
Siaran pers koalisi LSM yang tergabung dalam Sapu Koruptor di Jakarta, Senin, menyebutkan, Selain MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menghadirkan rekaman, Pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman di muka persidangan.
Hal itu diperlukan antara lain agar publik juga dapat dibuat terang terkait upaya kriminalisasi yang dinilai juga menjerat para pegiat anti korupsi.
Sebagaimana diketahui, pada 25 Mei 2015, Novel Baswedan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesaksiannya, ujar Sapu Koruptor, Novel menyebutkan bahwa, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi, dan ancaman terhadap KPK.
Upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap para pegiat antikorupsi ini, dapat dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum. Hal itu pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Masih berdasarkan keterangan Novel Baswedan di sidang uji materi UU KPK, ada ancaman-ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan.
Sapu Koruptor mengingatkan, hal seperti ini bukan baru sekali dilakukan, karena pada kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah di tahun 2009, rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan Mahkamah Konstitusi.
Hal yang sama dapat pula dilakukan dalam sidang pengujian materi Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang diajukan oleh Komisioner KPK Non Aktif, Bambang Widjojanto.
Preseden pembukaan rekaman terkait upaya kriminalisasi diharapkan akan membuka tabir permasalahan pemberantasan korupsi yang berusaha dikacaukan oleh sekelompok orang. Namun, rekaman ini hanya dapat dikeluarkan oleh pimpinan KPK.