REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia menunjukkan rekaman adanya upaya kriminalisasi terhadap lembaga itu. Rekaman tersebut disebut Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2015 lalu.
"Kalau ada permintaan dari MK. Karena itu perintah pengadilan kan?" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi Republika, Minggu (7/6) malam.
Meski begitu, Priharsa mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang dimaksud Novel dengan rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi tersebut. Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu terlebih dahulu dan tidak terburu-buru dalam melihat persoalan tersebut.
"Nanti dilihat dulu apa permintaannya. Karena kan saat ini belum tahu pasti apa yang dimaksud dengan rekaman itu. Ditunggu aja dulu," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Mei 2015 lalu. Dalam persidangan itu, Novel menyatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.
Terkait hal tersebut, koalisi masyarakat sipil pegiat antikorupsi mendesak MK untuk meminta KPK menghadirkan bukti rekaman untuk diperdengarkan di dalam persidangan.