REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri berupaya membantu penyelesaian kasus-kasus warga negara Indonesia (WNI) asal NTB yang menghadapi permasalahan hukum di Arab Saudi, salah satunya dengan menemui keluarga masing-masing WNI.
"Efektivitas penyelesaian kasus-kasus hukum di luar negeri tidak hanya tergantung kepada Kemlu dan Perwakilan RI saja. Keluarga dan Pemda juga punya peran penting," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (8/6).
Pertemuan antara pihak Kemlu dengan keluarga WNI dilakukan di Mataram, Lombok Barat, NTB, di mana 17 keluarga WNI, kepala desa dan wakil dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota se-NTB turut hadir.
Menurut Iqbal, ketiga komponen, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan keluarga harus bekerjasama untuk dapat membantu menyelesaikan kasus hukum para WNI di negara tersebut.
"Karena itu, ketiga komponen harus memahami mekanisme hukum di Arab Saudi dan harus bekerjasama," ujar dia.
Pada 2014, Kemlu bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah menanganani 2.033 kasus hukum WNI di Arab Saudi.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemlu, hingga akhir Mei 2015 terdapat 777 kasus hukum WNI di Arab Saudi, dan dari jumlah tersebut terdapat kasus-kasus hukum berat yang penyelesaiannya harus melalui pengadilan di Arab Saudi.
Jenis-jenis kasus hukum yang tergolong berat, menurut Iqbal, antara lain kasus pembunuhan, baik WNI sebagai pelaku maupun korban, dan kasus WNI yang mengalami penyiksaan.
"Khusus untuk daerah NTB terdapat 17 kasus yang tergolong berat dan hingga saat ini masih belum selesai," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Direktorat PWNI-BHI Kemlu RI secara berkala mengupayakan keterlibatan keluarga dalam penyelesaian kasus WNI yang bermasalah hukum di Arab Saudi.
Sebelumnya, Kemlu memberikan paparan umum di Jawa Barat dan Jawa Tengah mengenai kondisi penanganan kasus hukum WNI di Arab Saudi dan peran yang diharapkan dari keluarga para WNI.
"Melalui pemaparan tersebut, keluarga dan pemda dapat memperoleh perkembangan terkini mengenai penanganan kasus dan berbagai peran Kemlu dalam penyelesaiannya," ujar Iqbal.