Senin 08 Jun 2015 16:50 WIB

PSSI Dilaporkan ke KPK

PSSI
Foto: Antara
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) melaporkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan korupsi dari kucuran dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Kami dari Komunitas Suporter Antiorupsi, bermaksud datang ke KPK untuk mengadukan kasus korupsi dalam PSSI pada periode 2010-2013 ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawabannya," kata Koordinator Korupssi Parto Pangaribuan di gedung KPK Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Parto, setidaknya ada dugaan kerugian negara hingga Rp20 miliar. "Sekitar Rp 20 miliar untuk beberapa tahapan untuk kegiatan PSSI, ada juga Rp 400 juta untuk kegiatan pelatihan usia dini, kemudian ada juga ada angka kisaran Rp 3,5 miliar yang dikucurkan untuk dana Kongres," tambah Parto.

Parto melaporkan tiga dugaan korupsi PSSI kepada KPK yaitu pertama terkait Dana Pembibitan Olahragawan yang berasal dari APBN 2013 berdasarkan Perjanjian kerja sama antara Kemenpora dengan PSSI No 0316.D/PPK/D.VI-2/06/2013 dan No 10 tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat pengucuran dana yang disalurkan kepada PSSI dalam bentuk uang guna pemusatan latihan Asian youth Games Tim nasional Sepakbola U-14 sebesar Rp 438,74 juta.

Dana itu sudah cair pada 29 Juli 2013, namun kegiatan pemusatan latihan sudah dilaksanakan di lapangan sepak bola Lenteng Agung pada 3 Juni, 3 Juli dan 7-9 Juli 2013 dan Kuningan Jawa Barat pada 4-6 Juli 2013.

Kedua, berdasarkan audit BPK tahun 2010, terdapat dugaan penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk PSSI (Timnas AFF 2010) senilai Rp 20 miliar yang diduga terdapat penyimpangan di antaranya bantuan sebesar Rp 414,952 juta dari Kemenpora tidak dipertanggungjawabkan PSSI sesuai perjanjian dan ada Pajak Penghasilan kurang setor sebanyak Rp 167.816.654

Ketiga, bantuan untuk Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tahun 2013 sekitar 3,5 miliar belum dipertanggungjawabkan PSSI.

"Barang bukti yang dibawa selain audit BPK ada juga beberapa bukti berupa dokumen-dokumen pro kontrak PSSI bersama rekanannya seperti sponsorship dan beberapa bukti-bukti di lapangan seperti penjualan tiket dan rekaanan-rekanan PSSI dalam 'event' olah raga khusus sepakbola," ungkap Parto.

Menurut Parto, kucuran dana yang tidak dipertanggungjawabkan itu sudah berlangsung sejak masa Menpora Andi  Alifian Mallarangeng.

"Angka sebesar itu dikucurkan oleh Menpora pada saat itu di zaman Andi Mallarangeng dan kemudian digantikan oleh Roy Suryo, dimana saat itu Andi Mallarangeng tersangkut kasus sehingga periode Andi sampai Roy masalah ini belum pernah atau katakanlah pengunaan dana tersebut tidak ada pertanggungjawaban ke Kemenpora," jelas Parto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement