REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyarankan pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui terbukti memakai gelar akademik palsu atau asli palsu (aspal) langsung diberhentikan. Apalagi menurutnya, jika hal itu dilakukan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baik pusat maupun di daerah.
"Sebaiknya langsung diberhentikan tidak hormat, baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (8/6).
Ia menilai PNS sebagai aparatur negara harus mampu menjaga kehormatan diri sendiri dan juga kelembagaan yang diembannya. Ia juga mengatakan Kemendagri akan segera membentuk tim pengecekan ijazah di dalam Kemendagri.
"Itu untuk seluruh pejabat Kemendagri dan PNS, dimulai dari pejabat eselon satu, dua, tiga dan empat, baru kemudian pegawai secara menyeluruh," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan para pemegang ijazah palsu akan dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya pasal 44 ayat (4) berupa hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.