REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan. Pencabutan tersebut setelah ada keberatan dari termohon (Polri) dan saran dari hakim tunggal Darmi.
"Sebenarnya hak kami untuk melakukan perbaikan masih dimungkinkan. Hakim memberikan waktu satu hari memberikan jawaban kepada termohon. Jadi kami menimbang kepada termohon memberikan jawaban yang baik," ujar Pratiwi Febry, kuasa hukum Novel, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Saat sidang berlangsung, termohon keberatan atas berkas permohonan yang dibacakan. Sebab, permohonan yang dibacakan berbeda dengan berkas permohonan yang tertanggal 11 Mei dengan panggilan sidang pada Senin (8/6).
Termohon meminta dengan tegas agar pemohon mencabut salah satu berkas permohonan. Hal tersebut guna dijadikan acuan untuk menjawab permohonan.
Hakim juga menilai, berkas permohonan yang dibacakan bukan perbaikan. Sehingga, hakim menyarankan kepada pemohon agar mencabut gugatan dan mendaftarkan kembali.
Pratiwi mengatakan, persoalan perbedaan tanggal pada berkas permohonan yang dibacakan dengan sebelumnya merupakan hal teknis. Sehingga perbaikan juga bisa langsung dilakukan.
Dengan begitu, kata Pratiwi, semestinya termohon tidak perlu kebingunan terkait berkas mana yang akan digunakan. Sebab, Pratiwi menegaskan, persoalan perbedaan tanggal bukan hal yang substansi seperti yang dipahami oleh termohon.
"Ya sudah kita ambil positifnya bahwa termohon butuh waktu untuk menjawab," kata Pratiwi.
Pencabutan gugatan secara resmi akan dilakukan besok, Rabu (10/6). Sedangkan pendaftaran ulang, kata Pratiwi, dalam minggu ini.