Selasa 09 Jun 2015 17:52 WIB

Penjelasan JK Terkait Rekaman Kaset Pengajian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan imbauan tidak menggunakan rekaman kaset untuk pengajian. Menurut Kalla, yang juga menjadi Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), pengajian sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan kaset rekaman. 

Ia menilai, dari sisi agama, orang yang mengaji justru akan lebih mendapatkan manfaat dan pahala yang lebih besar ketimbang hanya mendengarkan lantunan ayat suci Al-Quran menggunakan rekaman kaset. Selain itu, Kalla juga menilai rekaman kaset pengajian tersebut tidak diputar dalam waktu yang cukup lama dan pada waktu yang tidak semestinya.

"Bukan soal pengajiannya. Soal manfaatnya dari sisi agama itu pengajian kaset mustinya pengajian yang langsung orang dan jangan terlalu lama, jangan sampai jam 4 pagi waktunya. Jadi bagaimana agama itu dilaksanakan dengan syahdu," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/6).

Sebelumnya, di Tegal, JK meminta kepada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia untuk ikut mengkaji tentang penggunaan kaset pengajian yang biasa diperdengarkan di masjid-masjid di Tanah Air. JK merasa terganggu jika ayat-ayat suci Al Quran hanya dilantunkan melalui kaset.