REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan setelah gugatan praperadilan Novel ditolak hakim. "Kasusnya tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Novel tersebut, Kapolri menilai prosedur penangkapan dan penahanan Novel tidak melanggar hukum. "Berarti tindakan yang dilakukan Polri terkait penetapan tersangka dan penangkapan Novel sudah sesuai prosedur hukum," katanya.
Pada Selasa (9/6), gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri ditolak oleh Hakim Zuhairi yang menangani perkara praperadilan Novel. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya," tutur hakim Zuhairi.
Selain itu, hakim juga menyatakan sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon, dalam hal ini Polri, kepada Novel Baswedan. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Novel adalah, karena penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Novel pada 1 Mei lalu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP.
Upaya penangkapan yang dilakukan penyidik untuk tujuan penyidikan tersebut, menurut hakim, dapat dimaklumi karena sebelumnya Novel telah dua kali mangkir dari panggilan penyidikan dikarenakan tidak dapat meninggalkan tugasnya sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait penahanan, hakim menjelaskan tindakan penyidik cukup beralasan karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.