Rabu 10 Jun 2015 23:36 WIB

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Ketua RT Jadi Saksi Akad Nikah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana bersama Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Halimatus Sa'diyah
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana bersama Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk seorang ketua RT untuk menjadi saksi nikah dalam pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dengan Selvi Ananda pada Kamis esok (10/6).

Apa alasan Presiden menunjuk ketua RT, bukan tokoh penting untuk menjadi saksi di pernikahan anaknya?. Dengan santai Presiden Jokowi mengatakan jika RT merupakan tokoh masyarakat juga.

"Pak RT kan juga tokoh, tokoh masyarakat," ujar Presiden usai acara Midodareni di kediaman calon mempelai pria, Jalan Kutai Utara, Sumbar, Banjarsari, Solo, Rabu (10/6).

Jokowi menjelaskan, ketua RT yang akan bertindak sebagai saksi nikah dari pihak keluarganya tak lain adalah adalah ketua RT di kediaman Presiden sendiri. Dia adalah Ahmad Yani, ketua RT 08 RW 07.

"Tetangga di sini," ucap mantan wali kota Solo tersebut.

Adapun saksi nikah dari pihak perempuan, menurut Jokowi, adalah paman dari Selvi. Akad nikah Selvi-Gibran akan dilangsungkan di Graha Saba Buwana pada Kamis esok.

Prosesi ijab qabul akan dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah itu, pasangan pengantin akan menggelar resepsi hingga pukul 21.00 WIB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement