Kamis 11 Jun 2015 12:58 WIB
Engeline Tewas

Warga Penasaran Lihat Rumah Engeline dari Dekat

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Antara/Fikri Yusuf)
Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Antara/Fikri Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga terus mendatangi rumah tinggal sekaligus lokasi ditemukannya mayat bocah Angeline. Sebagian besar warga mengaku penasaran ingin melihat dari dekat lokasi rumah tempat nyawa Angeline dihabisi.

"Sekedar ingin tahu saja," kata Wigati, salah seorang warga yang tinggal di Panjer, Denpasar, Bali.

Sementara itu, karangan bunga ikut berduka juga mulai mewarnai kediaman Angeline. Diantaranya adalah dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Yohana adalah salah seorang menteri yang pernah berkunjung ke rumah Margareth. Namun Margareth justru menghilang dan tidak bersedia bertemu Yohana.

Pada Rabu (10/6) kemarin, polisi sudah membawa tersangka Agustinus ke ke TKP untuk melakukan rekosntruksi, namun wartawan dilarang masuk lokasi.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi lebih lanjur dari pihak kepolisian terkait hasil olah TKP. Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang saksi kasus pembunuhan Angeline.

Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan seorang tersangka. Agustinus Tai Hamdamai alias Agus menjadi tersangka tunggal.

"Tapi kasusnya masih didalami lagi. Apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol AA Gde Sudana, Kamis (11/6).

Dari pengakuan tersangka Agus, dia menghabisi Angeline untuk menghilangkan jejak karena kerap melakukan kekerasan seksual pada korban. Perbuatan Agus pada Angeline, juga diketahui oleh Margareth, ibu angkat Angeline.

Pengacara di Denpasar, Mu'adz Mashadi, meragukan pengakuan tersangka bahwa dia sebagai pelaku tunggal. Dalam hal ini, katanya, polisi harus mencari pihak-pihak yang turut serta, baik yang menyuruh, mengetahui atau membantu, sesuai pasal 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement