Kamis 11 Jun 2015 13:21 WIB

Dahlan Iskan tak Penuhi Panggilan Kejati DKI

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dahlan Iskan dipastikan tak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu beralasan belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi pemeriksaannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, surat keterangan ketidakhadiran bos Jawa Pos Grup itu diterima Kejati DKI Jakarta pukul 09.30 WIB. Dalam surat yang dikirimkan pegawai Jawa Pos itu disebutkan bahwa Dahlan sedang membentuk tim penasihat hukum.

"Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak bisa hadir karena beliau belum didampingi pengacara," katanya di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/6).

Dahlan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun. Pemeriksaan kali ini harusnya menjadi pemeriksaan perdana Dahlan pascapenetapannya sebagai tersangka pada Jumat (5/6) lalu.

Ia menambahkan, dalam surat keterangan tersebut, Dahlan meminta Kejati DKI memberinya waktu untuk membentuk tim penasihat hukum. Mantan menteri BUMN itu juga meminta pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang.

"Beliau minta waktu penundaan sampai Rabu 17 Juni 2015,"‎ ujarnya.

Dalam kasus ini, Dahlan disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kejadian ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai direktur utama PLN. Kementerian ESDM saat itu memiliki proyek pembangunan 21 gardu induk yang dikerjakan oleh PLN mulai tahun 2011. Belakangan diketahui, proyek pengerjaan itu tak selesai semuanya atau terbengkalai.

Dalam kasus ini, Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan 15 tersangka yang semuanya merupakan anak buah Dahlan di PLN. Satu di antaranya bahkan sudah disidangkan atau telah menjadi terdakwa.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement