Kamis 11 Jun 2015 23:53 WIB
Engeline Tewas

Pelaku Pembunuh Engeline Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Rep: C23/ Red: Winda Destiana Putri
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia pelaku pembunuhan Angeline harus dikenakan pasal berlapis.

Hal ini karena, selain melakukan pembunuhan, pelaku juga telah melakukan kekerasan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sanksi hukum untuknya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," jelas Chudry pada Republika, Kamis (11/6). Dan bila ada indikasi pembunuhan itu dilakukan dengan terencana, lanjutnya, sesuai pasal 340 KUHP, hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati.

Ia juga menyoroti perihal tertutupnya pihak keluarga angkat Angeline yang sempat menolak kehadiran kepolisian di rumahnya. Menurutnya, sikap keluarga angkat Angeline yang mencurigakan itu harus diselidiki dan diperdalam oleh pihak kepolisian. Hal ini agar kepolisian bisa mengungkap, apakah ada kemungkinan keluarga angkat Angeline terlibat dalam kasus tersebut.

Chudry menilai penyidik dan kepolisian pasti mampu melakukan hal itu. "Karena mereka (penyidik) biasanya memiliki indera keenam ketika menyelidiki kasus," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan satu tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Angeline yang ditemukan tewas dikubur di kediamannya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Sudana menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan Agus (25) pembantu rumah tangga di kediaman korban sebagai tersangka.

Kapolres mengatakan pihaknya memeriksa tujuh orang dan kesimpulan sementara Agus diduga telah melakukan kekerasan terhadap Angeline. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus termasuk memastikan keterlibatan pelaku lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement