REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat hukum internasional Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Mardenis menilai peristiwa yang menimpa warga Rohingya menyebabkan mereka harus mengungsi dari negaranya adalah tragedi kemanusiaan yang memilukan.
"Ini bukan musibah, tapi tragedi kemanusiaan yang memilukan karena terjadi di era kehidupan demokrasi yang sudah relatif baik dan berkembang," kata dia di Padang.
Mardenis menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara dalam Seminar Internasional dengan tema 'Pengungsi Rohingya Dalam Kajian HAM dan Hukum Internasional' diselenggarakan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Sumbar.
Menurut dia ketika tragedi Rohingya mengemuka dunia intenasional memiliki standar ganda dalam memandang peristiwa tersebut.
"Ketika peristiwa serupa terjadi pada mereka yang satu ideologi akan ada yang bersuara keras, namun kalau tidak seideologi seakan tutup mata," ujar dia.
Mardenis melihat perhatian dunia internasional terhadap Rohingya tidak proporsional padahal mengacu kepada hukum internasional yaitu Konvensi Jenewa 1951 warga Rohingya masuk kategori pengungsi.
Oleh sebab itu dalam perspektif HAM internasional pengungsi yang terusir dari negaranya karena konflik seperti itu tidak boleh dikembalikan ke negara asal karena sama dengan menyiksa lagi.
Mardenis juga menilai pengungsi Rohingya juga tidak boleh dihukum atas dasar masuk secara ilegal karena statusnya sebagai pengungsi.