REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai proses adopsi terhadap mendiang Angeline tidak berpeluang untuk diproses secara pidana. Menurutnya, tindakan pembiaran dan kekerasan terhadap bocah delapan tahun tersebut yang akan diproses hukum.
"Proses adopsi Angeline tidak berpeluang untuk dipidanakan. Sebab, persoalan adopsi di sini hanya terkait masalah administrasi saja," ujar Arsul saat dihubungi ROL, Jumat (12/6).
Menurutnya, yang tetap akan dipidanakan adalah soal pembiaran dan kekerasan terhadap Angeline. "Sebab, ketika ada orang dewasa yang membiarkan atau mengabaikan seorang anak, itu sudah bisa dipidanakan. Tindakan kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak jelas bobot pidananya," kata Arsul.
Dia juga mengingatkan orang tua yang mengadopsi anak sebaiknya memiliki kemampuan baik dari segi materiil maupun moril. Hal itu, lanjutnya, sudah merupakan aturan dasar yang ada dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) proses adopsi anak yang disusun oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan adopsi yang dilakukan orangtua angkat Angeline tidak mendapat surat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Khofifah, orang tua angkat Angeline tidak mengurus surat izin kepada Kemensos.
Khofifah juga menyatakan aturan tentang adopsi anak sebenarnya cukup ketat. Namun, dalam konteks kasus Angeline, aturan itu tidak digunakan.