Jumat 12 Jun 2015 14:59 WIB
Engeline Tewas

'Adopsi Engeline tak Berpeluang Dipidanakan'

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai proses adopsi terhadap mendiang Angeline tidak berpeluang untuk diproses secara pidana. Menurutnya, tindakan pembiaran dan kekerasan terhadap bocah delapan tahun tersebut yang akan diproses hukum.

"Proses adopsi Angeline tidak berpeluang untuk dipidanakan. Sebab, persoalan adopsi di sini hanya terkait masalah administrasi saja," ujar Arsul saat dihubungi ROL, Jumat (12/6).

Menurutnya, yang tetap akan dipidanakan adalah soal pembiaran dan kekerasan terhadap Angeline. "Sebab, ketika ada orang dewasa yang membiarkan atau mengabaikan seorang anak, itu sudah bisa dipidanakan. Tindakan kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak jelas bobot pidananya," kata Arsul.

Dia juga mengingatkan orang tua yang mengadopsi anak sebaiknya memiliki kemampuan baik dari segi materiil maupun moril. Hal itu, lanjutnya, sudah merupakan aturan dasar yang ada dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) proses adopsi anak yang disusun oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan adopsi yang dilakukan orangtua angkat Angeline tidak mendapat surat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Khofifah, orang tua angkat Angeline tidak mengurus surat izin kepada Kemensos.

Khofifah juga menyatakan aturan tentang adopsi anak sebenarnya cukup ketat. Namun, dalam konteks kasus Angeline, aturan itu tidak digunakan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement