REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan peraturan tentang adopsi anak di Indonesia belum disosialisasikan secara maksimal. Hal itu terindikasi dari banyaknya kasus adopsi anak yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan yang ada.
“Secara umum, petunjuk adopsi diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara secara khusus, petunjuk teknis adopsi anak ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007,” jelas Saleh saat dihubungi ROL, Jumat (12/6).
Menurut dia, kedua aturan inilah yang dijadikan payung hukum dalam proses pengangkatan anak di Indonesia. Dalam PP, dirinci hal-hal teknis seperti cara mengadopsi anak, syarat-syarat orang tua yang boleh mengangkat anak, ketentuan usia anak yang boleh diadopsi, kewajiban para orangtua angkat, hingga pengawasan terhadap proses adopsi oleh pemerintah maupun masyarakat dan sebagainya.
“Sepintas, aturan tersebut sudah baik. Tetapi pada kenyataannya belum tersosialisasi secara luas. Terbukti, masih banyaknya kasus yang tidak melalui prosedur sebagaimana terdapat dalam PP di atas,” lanjutnya.
Saleh lantas mencontohkan adopsi Angeline yang tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos). Padahal, menurut Saleh, pengadopsian anak semestinya dicatatkan di kantor catatan sipil.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan adopsi yang dilakukan orang tua angkat Angeline tidak mendapat surat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Khofifah, orang tua angkat Angeline tidak mengurus surat izin kepada Kemensos.
Khofifah juga menyatakan aturan tentang adopsi anak sebenarnya cukup ketat. Namun, dalam konteks kasus Angeline, aturan itu tidak digunakan.