REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum Agus Tai Hamdamai, tersangka pembunuh Angeline memaparkan, lubang tempat Angeline dikuburkan secara tidak layak sudah ada sejak sepekan sebelum bocah delapan tahun itu dibunuh. Menurut keterangan kliennya, Haposan mengatakan lubang tersebut digali Margareth.
"Agus mengatakan lubang itu dibuat oleh Margareth. Margareth mengatakan lubang itu untuk tempat buang sampah," kata Haposan di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (12/6).
Lubang berbentuk lingkaran itu hanya sedalam setengah meter. Setelah lubang itu digali, Agus mengatakan Margareth memintanya untuk mencari tanah. Tanah itu, menurut keterangan Margareth, akan digunakan untuk menutup lubang yang belakangan diketahui tempat jasad Angeline dikuburkan.
Kepada penyidik, kata Haposan, Agus mengatakan lubang itu tidak cukup untuk Angeline, sehingga tubuh gadis malang itu harus ditekuk. Sejauh ini polisi masih menetapkan Agus sebagai tersangka tunggal, sedangkan Margareth dan kedua putrinya masih berstatus saksi.