REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Kuwu (kepala desa) dari 11 desa di Kabupaten Cirebon yang terkena pembangunan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), melayangkan somasi kepada PT Lintas Marga Sedayu (PT LMS) selaku pengelola jalan tol. Mereka menilai PT LMS ingkar janji terkait rekruitmen tenaga kerja dari 11 desa tersebut.
Adapun 11 desa itu, yakni Desa Lungbenda, Tegal Karang, Pegagan, Kempek, Kedung Bunder, Ciwaringin, Galagamba, Babakan, Walahar, Budur, dan Kedongdong.
Kuwu Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Sukarso, menjelaskan, dalam beberapa kali sosialisasi, PT LMS menjanjikan akan mengakomodir tenaga kerja dari 11 desa tersebut, untuk dipekerjakan di tol Cipali sesuai dengan bidang keahliannya.
''Tapi sekarang, pihak PT LMS justru memberikan kewenangan kepada PT SOS dan PT CPIS untuk merekrut tenaga kerja secara online, tanpa melibatkan masyarakat dari 11 desa,'' kata Sukarso.
Sukarso menambahkan, rekrutmen yang dilakukan oleh kedua perusahan tersebut atas dasar perintah dari PT LMS. Bahkan saat ini, sudah menjalankan traning untuk para pekerja yang nantinya akan ditempatkan di tol Cipali.
''Kalau PT LMS memegang komitmennya, harusnya memberitahukan kepada kami selaku aparat desa, mengenai rekrutmen dan juga kuota penerimaan tenaga kerja tersebut,'' tegas Sukarso.
Sementara itu, kuasa hukum 11 kuwu, Muhamad Iqbal Rizki mengungkapkan, PT LMS berjanji kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai perwakilan dari masyarakat desa, akan melaksanakan CSR ke desa-desa terdampak. Yakni dengan menjadikan masyarakat dari 11 desa sebagai tenaga kerja dalam pembangunan jalan tol tersebut.
Iqbal menyatakan, pihaknya melayangkan somasi kepada PT LMS terkait masalah tersebut. Bahkan, somasi itu juga akan ditembuskan kepada Kementrian Pekerjaan Umum, Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon, dan beberapa pihak terkait lainnya. ''Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari PT LMS,'' tandas Iqbal.