REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memvonis 23 orang dengan masa hukuman masing-masing 14 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat. Sebanyak 23 terpidana tersebut merupakan pelaku pembunuhan empat Muslim Syiah pada 2013.
"Sedangkan delapan orang lainnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan atau percobaan pembunuhan, dan membakar sebuah rumah," kata pengadilan, seperti dilansir Al Arabiya, Sabtu (13/6).
Ulama Syiah terkemuka Mesir juga menjadi salah satu korban dalam peristiwa pembunuhan pada Juni 2013. Massa yang didominasi Muslim Sunni Mesir marah dan menyerbu ketika kelompok mengadakan upacara keagamaan.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement