REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan dispensasi pengurangan waktu kerja selama 1,5 jam kepada seluruh aparatur di lingkup pemerintahan setempat selama Ramadhan.
"Kalau biasanya mereka kerja melayani masyarakat selama delapan jam, tapi khusus pada saat Ramadhan atau bulan puasa para aparatur hanya bekerja 6,5 jam, kecuali Jumat," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Husni Tarigan di Bekasi, Sabtu (13/6).
Pada hari kerja normal, PNS di lingkup Pemkot Bekasi wajib masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Kebijakan itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri pada bulan Ramadan.
Husni mengatakan pengurangan jam kerja itu bertujuan agar umat muslim lebih khusyuk menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadan.
"Pengurangan jam kerja tersebut, untuk mendukung produktivitas pegawai serta agar tidak menghambat kekhusukan menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Pihaknya akan menindak PNS yang pulang lebih cepat dari ketentuan, bahkan pihaknya juga akan mengawasi kantor dinas yang tutup sebelum waktunya.
Aparatur yang menjalankan puasa, kata Husni, biasanya secara fisik lemas karena harus menahan lapar dan haus, namun kondisi itu bukan menjadi alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai kontrak untuk bermalas-malasan.
"Mereka harus tetap memberikan pelayanan yang baik. Kita juga akan melakukan inspeksi mendadak supaya pelayanan publik tetap berjalan dengan baik pada saat Ramadhan," katanya.