REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah membatasi waktu buka usaha rumah makan dan tempat hiburan selama umat Islam menunaikan ibadah puasa.
Lewat Surat Edaran Nomor 556/377/VI/2015 yang diteken Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, diserukan kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, dan tempat huburan untuk membatasi kegiatan jam operasional. Pemilik usaha dihimbau untuk tidak buka pada tujuh hari awal dan tujuh hari di akhir bulan suci ramadhan.
Selain hari yang disebutkan, pengusaha juga dihimbau agar rumah makan dan warung tidak terang-terangan membuka usahanya. Sementara, cafe dan diskotik dilarang buka pada siang hari selama satu bulan penuh.
Tempat hiburan hanya bisa dibuka pada malam hari pukul 22.00-24.00. Tempat karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan /game online/ dan billiard, diperkenankan buka siang pukul 11.00-17.00 dan malam pukul 20.30-24.00.
Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga mengeluarkan SE Nomor 556/2376/VI/2015 tentang Cipta Suasana Kondusif di Bulan Suci Ramadhan. Ini dilayangkan kepada seluruh camat di Kabupaten Sukoharjo. Mereka diminta turut mengawasi dan membina pemilik hiburan malam selama bulan Ramadhan, agar memperhatikan hak karyawan.
Camat diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan aktivitas perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba. Dalam edaran itu juga dihimbau, pengusaha rumah makan agar dalam menjalankan usahanya menghormati aturan selama puasa Ramadhan.
Camat juga diminta turun langsung ke lapangan guna mensosialisasi ketentuan ini kepada masyarakat pengusaha rumah makan dan tempat hiburan. ''Jangan sampai pemilik tempat hiburan, rumah makan, termasuk masyarakat tidak tahu dengan aturan ini,'' tutur Bupati Wardoyo Wijaya.