REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian bocah malang Engeline menarik perhatian publik belakangan ini. Sebagai lembaga terkait, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut dalam kasus ini ada hal-hal yang difokuskan untuk terus mengawal hingga tuntas.
Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda mengatakan ada tiga hal yang berkaitan dengan kematian Engeline. Hal ini harus terus diungkap oleh pihak Kepolisian Daerah Bali.
"Pada kasus Engeline, ada tiga fokus KPAI. Pertama, tindakan pidana dalam hal ini kekerasan seksual dan pembunuhan Engeline yang harus terus dikembangkan," kata Erlinda saat dihubungi ROL, Senin (15/6).
Selanjutnya, kata dia, terjadinya kekerasan lain yang dilakukan. Kekerasan bisa dalam hal fisik ataupun psikis yang dilakukan orang-orang terdekat korban misalnya, ibu angkatnya Margriet Christina Megawe dan kakak-kakak angkat juga satpam Agustinus Tai Hamdamai yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan ketiga, kejadian ini bermula dari awal bencana ini adalah berpindahnya tanggung jawab merawat anak dari adopsi. Dalam hal ini juga diketahui adopsi itu dilakukan tidak sesuai prosedur.
Atas dasar ketiga hal yang harus terus dikembangkan tersebut, pelaku yang nantinya ditetapkan bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76 B, 76 C dan Juncto Pasal 77 B Jo serta Pasal 80 Jo Undang-Undang 35 Tahun 2014. Ini juga bisa tertuju pada Margriet yang baru ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.