REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Permintaan penangguhan itu kini masih dikaji oleh lembaga anti korupsi.
"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Indriyanto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Pertimbangan untuk menangguhkan atau tidak pada tersangka adalah berdasar alasan subjektivitas dan objektivitas penyidik.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukatamar Jakarta, Djan Faridz meminta penangguhan penahanan untuk SDA kepada pimpinan KPK. Bahkan, dia bersama pengurus PPP bersedia menjadi jaminan.
"Kami memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali, karena beliau adalah pengurus dari PPP," kata Djan.