REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantn kuasa hukum tersangka penelantaran anak Margriet Christina Megawe, M. Ali Sadikin menyebut kliennya memang sangat tertutup. Kepada pengacara yang baru ditunjuk dua hari lalu oleh kepolisian itu, Margriet tidak pernah bercerita hal lain di luar jawaban yang yang diutarakan kepada polisi.
Ali yang sejak Senin (16/6) malam tidak lagi berstatus sebagai pengacara Margriet menilai kliennya tidak pernah mengeluarkan opini terkait pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Jadi, memang dirinya tidak memiliki keterangan yang banyak darinya.
"Memang Ibu Margriet sangat tertutup. Tidak pernah mengeluarkan apalagi menjelaskan opini di luar pertanyaan dari polisi," kata Ali saat dihubungi ROL, Selasa (16/6)
Namun, ia enggan mengaitkan dengan kecurigaan menutup-nutupi kasus kematian bocah malang berusia delapan tahun itu. Menurutnya itu memang hak seorang tersangka untuk memberikan keterangan selama itu sesuai dengan kenyataan. Margriet dinilainya hanya tidak ingin terlalu terbuka dengan pernyataan yang sekiranya menurutnya tidak dibutuhkan untuk dijawab.
Walaupun begitu, tambah Ali, dengan kepolisian kliennya terlihat cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan polisi. Ia bersedia menjawab 59 pertanyaan yang hari ini digali polisi melalui pemeriksaan di Kepolisian Daerah Bali.
Margriet dikatakannya hanya pernah curhat merasa heran karena dituduh terkait atas kematian anak angkatnya tersebut. Padahal ia bersikeras tidak pernah terlibat bahkan menyangkal menelantarkan anak seperti yang saat ini tengah menjeratnya.