Rabu 17 Jun 2015 07:38 WIB

Mantan Kuasa Hukum Margriet Akui Kliennya Sangat Tertutup

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Foto: Facebook
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantn kuasa hukum tersangka penelantaran anak Margriet Christina Megawe, M. Ali Sadikin menyebut kliennya memang sangat tertutup. Kepada pengacara yang baru ditunjuk dua hari lalu oleh kepolisian itu, Margriet tidak pernah bercerita hal lain di luar jawaban yang yang diutarakan kepada polisi.

Ali yang sejak Senin (16/6) malam tidak lagi berstatus sebagai pengacara Margriet menilai kliennya tidak pernah mengeluarkan opini terkait pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Jadi, memang dirinya tidak memiliki keterangan yang banyak darinya.

"Memang Ibu Margriet sangat tertutup. Tidak pernah mengeluarkan apalagi menjelaskan opini di luar pertanyaan dari polisi," kata Ali saat dihubungi ROL, Selasa (16/6)

Namun, ia enggan mengaitkan dengan kecurigaan menutup-nutupi kasus kematian bocah malang berusia delapan tahun itu. Menurutnya itu memang hak seorang tersangka untuk memberikan keterangan selama itu sesuai dengan kenyataan. Margriet dinilainya hanya tidak ingin terlalu terbuka dengan pernyataan yang sekiranya menurutnya tidak dibutuhkan untuk dijawab.