REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kuasa Hukum Bank Mutiara, M Mahendradatta mengatakan untuk menyelesaikan kasus Bank Mutiara (dulu Century dan kini J Trust) tidak boleh melupakan Robert Tantular. Pasalnya, ia melanjutkan, Robert Tantular merupakan orang yang bertanggung jawab hilangnya dana investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
"Robert Tantular diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Mei 2015 lalu. Putusan ini sebagai dasar untuk melakukan kasasi terhadap putusan PN Yogyakarta yang memenangkan nasabah Antaboga," kata Mahendradatta kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 210/Pid.B/2013/PN/Jkts.Pst berisi Robert Tantular merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap hilangnya dana investor PT Antaboga Deltasekuritas. Selain itu, asetnya disita untuk dikembalikan kepada investor PT Antaboga Deltasekuritas.
Ia juga mengatakan Robert Tantular merupakan pemegang saham Century melalui PT Century Mega Investindo yang memerintahkan produk reksadana PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dijual di Bank Century. Ia mengiming-imingi investor Antaboga dengan bunga tinggi dan tetap.
Namun akhirnya, Robert Tantular membawa kabur uang investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Selain itu, kata Mahendra, Robert Tantular bekerjasama dengan Hartawan Aluwi dan Anton Tantular membawa kabur dana investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
"Keputusan ini memperlihatkan kapasitas Robert Tantular sebagai aktor yang menguasai dan memanfaatkan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT Bank Century secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," katanya.
Saat ini, lanjutnya, seolah-olah dalam menyelesaikan kasus Bank Century melupakan Robert Tantular. "Bahkan ada yang ingin melindunginya. Sebetulnya, Robert Tantular yang membuat Bank Century hancur," tegasnya.