REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dilakukan oleh dokter spesialis di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) bersama tim medis MER-C. Tim menyatakan Baasyir memiliki penyakit cronic venus atau ada penyumbatan di vena kedua kakinya.
Tim medis pun menganjurkan Ustaz Ba'asyir untuk dibebaskan dari tahanannya. “Sudah harus dibebaskan dari penjara, kalau menurut tim medis. Yang diperlukan adalah fisioterapi paling minimal tiga kali seminggu. Ustaz Abu dengan umur segini juga seharusnya udah home car,” ujar Dokter Meaty dari MER-C di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Kuasa hukum Ustaz Ba'asyir Mahendradatta, mengatakan kliennya tersebut akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait dengan pembengkakan pada kakinya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apa pemicu pembengkakan yang ada di kaki Ustaz Ba'asyir.
"Ya, ini sudah berangkat dari (Lapas) Gunung Sindur karena kaki Pak Kiai alami pembengkakan dan sudah cukup lama bengkaknya," ujar Mahendradatta ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/1).