REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Haposan Sihombing, pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdamai alias Agus, menyatakan sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan Angeline, kliennya pernah dua kali melecehkan korban.
“Ya, totalnya hingga pembunuhan tersebut, itu kali ketiga dia melakukan pelecehan terhadap Engeline,” kata Haposan kepada ROL, Rabu (17/6).
Pertama kali Agus melakukan pelecehan, menurut Haposan adalah sepekan setelah dia mulai bekerja sejak 23 Maret 2015. Lalu, kata dia, pelecehan kedua dilakukan sepekan sebelum Agus membunuh Angeline.
Jenazah Angeline ditemukan polisi dikubur di pekarangan belakang rumah dekat kandang ayam, pada 10 Juni 2015. Ia dinyatakan dibunuh pada 16 Mei 2015 yang juga sebagai hari ia dilaporkan hilang.
Ketika dibunuh, Angeline juga sempat diperkosa di kamar tersangka. Menurut keterangan Agus, ia membunuh korban karena takut ketahuan oleh orang lain di rumah korban.